Minggu, 26 Juli 2009

Tata Kehidupan


Hubungan Agama dan
Adat di Ranah Minang

Sebenarnya dari filsafat adatnya diatas, sudah tercermin hubungan adat dan agama tidak dapat dipisah. Orang Minang tak akan menerima bika dikatakan tidak beradat. Dan akan lebih marah lagi kalau dikatakan kafir.

Dari falsafah adatnya itu pula, orang Minang dikatakan kuat adatnya dan taat agamanya.
Bukanlah dikatakan orang Minang kalau tidak beradat dan bukan pula mereka orang Minang kalau tidak Islam. Orang Minang harus Islam begitulah tegasnya.
Bukankah Islam juga mengajarkan umat dengan beradab sopan santun, sama besar saling hormat menghoramati, orang tua atau orang yang tua dimuliakan, yang kecil disayangi. kesemua berkaitan dengan ajaran dan budaya Islam.

Jadi, adat dan agama sangat erat hubungannya di Ranah Minang. Orang Minang identik dengan orang Islam. Ini berarti orang Minang pasti orang Islam..Jika ada yang bukan Islam bukanlah orang Minang. Itulah makna filsafat Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah diatas.

Mereka yang bukan beragama Islam pasti adalah pendatang secara adat. Andaikata ada diantaranya yang sesat dia tidak dianggap lagi orang. Bahkan ninik mamak (datuknya) akan mengusir dia dari kaumnya. Mereka yang bukan Islam itu boleh saja menyebutkan dirinya orang Sumatera Barat.

Hubungan agama di Ranah Minang tidak hanya sekedar berdasarkan filsafat, namun lebih jauh merupakan dua sisi mata uang. Di satu sisi orang Minang yang beragama Islam harus melaksanakan syariat agama dengan baik. Di sisi lain orang Minang dituntut mematuhi adat istiadatnya dan tunduk pada pimpinan adat seperti, ninik mamak, datuk dan pengulu. Mereka yang melanggar adat dapat dibuang sepanjang adat oleh ninik mamaknya.
Pernikahan seketurunan (sepesukuan) sangat tabu, karenanya setiap adanya rencana perkawinan putra putrinya, maka yang ditanyakan adalah agama dan sukunya. Dalam hal ini peran niniak mamak sangat penting dalam memulai rencana perkawinan. Bagi anak perempuan wali nikah tetap bapak, bukan ninik mamak sesuai dengan hukum Islam.

Pengulu ( PPN-KUA) yang menikahkan pertama ditanyakan apakah calon penganten sholat. Kemudian ditanyakan rukun sholat untuk membuktikan sang calon penganten sholat atau tidak. Setelah itu kedua calon penganten baru dinikahkan oleh pengulu.Begitu pula dalam ijab kabul, calon harus membaca dengan lancar. Tidak jarang orang tua calon penganten perempuan menyuruh calon menantunya membaca ayat ayat suci Al Qur’an sebelumnya untuk membuktikan menantunya orang yang taat beragama. Begitulah eratnya hubungan adat dan agama Islam di Ranah Minang. Bahkan ini sangat dipuji oleh orang orang luar Ranah Minang. Maka kita mestinya bangga menganut garis keturunan ibu (matrilinial) tersebut diatas

0 komentar:

Posting Komentar

Toggle