Minggu, 26 Juli 2009

Kultur Masyarakat Minangkabau


Penulis perlu mengacungkan jempol pada beberapa gubernur Sumatera Barat yang tetap mempertahankan pembagian Wilayah Adat dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN)-nya, disamping pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, Gubernur merangkap sebagai Ketua Pemangku Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Selain itu untuk melestarikan adat alam Minangkabau telah pula berdiri sebagai wadah organisani Mingangkabau baik di kampung maupun di perantauan.

Usaha pembinaan dan pemeliharaan kebudayaan nasional termasuk menggali dan memupuk kebudayaan daerah sebagai unsur penting yang memperkaya dan memberi corak pada khasanah budaya nasional. Sehubungan dengan itu layaklah kita masyarakat daerah Sumatera Barat yang dikenal sebagai penganut Adat Minangkabau yang fanatik, turut mengsukseskan dengan cara menggali, melestarikan, serta mengembangkan Adat Istiadat Minangkabau sesuai dengan keinginan luhur untuk hidup beragama, beradat dan berbudaya serta bermasyarakat dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar 1945. (Gubernur KDH Sumbar pada peringatan ke- 17 Ikatan Siaran Minang di Jakarta tahun 1984).

Berbicara sekitar pembagian wilayah adat bermula sebelum kita dijajah oleh Belanda 350 tahun, Jepang 3,5 tahun hingga sekarang. Namun yang kita sayangkan kurang antusias masyarakat, sehingga banyak diantara generasi mudahnya tidak tahu wilayah nagari dengan kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tersebar di seluruh Sumatera Barat.

Untuk itulah pula, penulis berharap buku kecil ini dapat menambah wawasan para remaja Minangkabau baik di kampung maun di perantauan mengatahui seluk beluk adatnya.
Apa itu Nagari, Nagari adalah suatu kesatuan wilayah berdasarkan penduduk orang Minangkabau yang terdiri dari empat jinih (empat suku). Misalnya di Nagari Nan XX Padang Kota terdapat empat suku yaitu, Chaniago, Tanjung, Melayu dan Jambak.
Salah seorang dipilih sebagai pengulu pucuk dari keempat suku tersebut.

Khusus KAN merupakan wadah musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan anak/kemenakan dalam kaitan adat istiadat yang terjadi dalam nagari di dalam nagari.
KAN juga bisa berfungi menyelesaikan silang sengketa antara satu dengan yang lain misalnya, masalah warisan atau pusaka tinggi yang terkait dalam suatu kaum atau satu kain dengan kaum lainnya. Sayangnya masyarakat kita belum banyak memanfaatkan disamping dianggap putusan KAN masih belum mempunyai kekuatan hukum perdata.
Dan ini kaitan erat pula dengan terdapat suku-suku dalam etnis Minangkabau yang akan kita coba menguraikan berkaitan dengan susunan masyarakat Minangkabau. –

0 komentar:

Posting Komentar

Toggle