Minggu, 26 Juli 2009

Hukum Kekeluargaan


Kenapa Orang Minangkabau
Memilih Matriachat ?

Barangkali satu satunya suku bangsa di Indonesia yang menganut garis keturunan matriachat ( ibu) hingga saat ini adalah orang Minangkabau. Salahkah?.
Memang ada pihak yang kurang memahami mengapa kita memilih garis keturunan
ibu, karena dianggap bertentangan dengan Islam. Sebenarnya tidak, bahkan lebih Islami jika dikaitkan dengan Sunnah Nabi Muhammad saw. Bukankah Rasulullah saw. yang telah merubah kebiasaan kaum jahiliyah menganggap wanita hina dan rendah derajatnya.
Oleh Nabi saw. diangkatlah harkat dan martabat kaum wanita, sehingga pengabdian sang anak tiga kali harus lebih besar dari sang bapak. Lebih jauh dari itu dikatakan, surga di’itibarkan berada dibawah telapak kaki ibu
Dalam kaitan ini pula kita perlu menelusuri kenapa pendahulu kaum adat di Minangkabau memilih sistim matrilial diatas. Menurut penulis adat Minang tidak pernah melanggar hukum hukum Islam. Orang Minang memilih sistim garis keturunan ibu tidak ada kaitan hukum perwalian dan pembagian warisan dalam masyarakatnya.
Semua hukum dan ketetapan agama Islam tidak akan dilanggar oleh ketentuan dan keputusan keprapatan adat. Misal hukum perwalian dalam perkawinan tetap akan dilakukan oleh si bapak kandung anak perempuan. Bahkan KUA di Sumatera Barat tidak sembarang saja menikahkan anak gadis, ditanya dulu bapaknya masih hidup atau mati baru diterima perkawinan wali hakim. Begitu juga pembagian harta warisan guna gini tetap menurut aturan Islam seperti perempuan dan dua pertiga buat anak laki laki. Cuma saja ada warisan turun-temuruan yang tidak boleh dijual dimanfaat hasilnya melalui kaum ibu bagi kesejateraan anak anaknya. Namun kadangkala begitu si anak laki akan menerima hak pembagiannya dia memberikan kepada saudara perempuannya dengan perhitungan kaum perempuan itu lemah. “Ini buat bekalmu, aku akan merantau”, begitu kira kira dialog dua saudara antara laki dan perempuan. Tidak sampai di situ saja saudara perempuannya tetap memonitor nasib saudara yang merantau. Kalau kandas di rantau maka saudara perempuannya akan mengirimkan hak saudara laki lakinya tersebut.
Menurut penulis setidak terdapat tiga alasan pendidiri adat memilih matriachat sebagai aturan pembagian harta warisan dalam kaitan melindungi kaum wanita yang lemah.
Pertama, Adat Minangkabau mengikuti Sunnah Rasulullah saw. Jika kita orang yang mengaku beriman kepada Allah, percaya akan adanya Allah, sedang Nabi Muhammad saw. adalah Rasulnya Allah. Ini setiap saat kita baca lafazs dalam sahadat, terutama dalam sholat lima waktu sehari semalam. Jika Nabi saw telah mengangkat derajat dan melindungi kaum wanita yang diajarkan Nabi saw. ,tentu harus kita ikuti sunnahnya, bahkan merupakan ibadah sunnat.
Kedua, orang Minangkabau menjalan garis keterunan ibu (matrilinial) bukan sembarangan, tetapi sudah melaui pemikiran mendalam para pemipinan adat yang juga pemimpin masyarakat sebelum berdirinya republik ini. Bukankah masa depan bangsa berada di tangan kaum ibu. Jika rusak moral kaum ibu, maka akan rusak generasi mendatang. Untuk itulah kepercayaan mendidik anak diuatamakan pada kaum ibu melalui jaminan sosial memadai. Misalnya pemberian hak menikmati warisan tinggi yang
didapat dari ninik niniknya berdasarkan kesukuan. Ini berarti, saudrara perempuan dilanjutkan ke kemenakan secara turun temurun pula. Karena itulah ada ketentuan adat bahwa harta warisan tinggi yang diistilahkan pula tembilang besi diutamakan pada kaum perempuan. Di sini tercermin sifat sosial dan perlindungan pada kaum perempuan agar tidak sampai terjerumus ke lembah hitam. Lembah tentu bisa dimaklumi.
Ketiga, orang Minangkabau memilih garis keturunan ibu sangat sangat terkait dengan keturunan. Maaf kalau yang lebih tahu bapak si anak adalah ibu kandungnya. Artinya dia (ibu) tahu janin sang bapak mana yang tersimpan dalam rahim. Maaf, sekali lagi masuknya janin seorang pria ke dalam rahim seorang perempuan bisa saja melalui silingkuh yang orang lain tidak tahu. Apalagi sang suami sah bertugas jauh ke daerah lain atau katakan berlayar. Karena godaan sahwat atau itu harta terjadilah apa yang perbuatan terkutuk yang dilarang agama dan tidak diinginkan diatas.
Sekian semoga buku kecil ini bermanfaat dalam menangkis tundingan bawah adat Minangkabau bertentangan dengan hukum hukuim Islam

0 komentar:

Posting Komentar

Toggle