
Jangan Terlalu Cepat
Menyalahkan Wartawan
Oleh: HA. Husein Jambek *)
Pers sama tuanya dengan kehidupan umat manusia, pers turut membangun suatu kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu pemerintahan negara. Karena begitu penting fungsi dan peranannya, maka semua kita membutuhkan keberadaan pers yang telah mendunia.
Untuk itu kita mengimbau agar semua pihak, terutama otoritas kekuasaan tidak terlalu cepat menyalahkan wartwan selaku ‘pekerja pers’.
Sebab selama wartawan bekerja diatas landasan undang undang dan kode etik jurnalistik, sudah tidak perlu diragukan, karena wartawan tersebut pasti ia akan menjalankan tugasnya dengan baik.
Tulisan yang bersisi tuduhan yang tidak berdasar, hasutan yang membahayakan keselamatan negara, fitnahan, memutar balikan fakta kejadian dengan sengaja, sering ditundingkan pada wartawan.
Penerimaan sesuatu untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan suatu berita atau tulisan adalah pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik jurnalistik
Ini berarti penerimaan uang atau sesuatu janji untuk menyiarkan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan orang, golongan ataupun sesuatu pihak adalah juga merupakan pelanggaran kode ethik yang berat. .
Bagi wartawan yang betul betul menjaga citra profesinya, maka mereka tidak akan mudah melanggar kode etiknya dan tidak akan tergoda dengan iming iming uang dalam menjalankan profesinya. Karena dia berprinsip harga dirinya jauh lebih tinggi nilainya dari uang yang diberikan oleh seseorang yang akan merusak kemurnian profesinya.
Di sinilah wartawan perlu menjaga martabatnya, sehingga dia tidak mau dirinya dibeli atau diukur dengan uang.
Selain itu karena wartawan bekerja berdasarkan hati nurani, maka dalam penulisan setiap berita dia akan mempertimbangkan manfaat dan mudhorat dari akibat beritanya. Jika lebih besar mudhoratnya, maka si wartawan akan membatalkan niatnya untuk menulis berita yang mengandung mudhorat tersebut.
Pers juga bekerja berdasarkan perundang-undangan., maka selama wartawan mematauhi kedua ketentuan diatas, mereka tidak perlulah dihujat. Kasihan wartawan sudah bekerja tak mengenal lelah, tapi masih saja ada pihak yang menghakiminya.
Jika suatu berita yang disiarkan terdapat kesalahan, maka pihak yang terkena pemberitaan itu punya hak jawab dengan memuat pelurusan keterangan dari yang dirugikan sama tempat dan ukuran berita yang dimuat wartawan.
Andaikata telah dimuat hak jawab diatas, tidak ada lagi tuntutan. Jika tida dimuat, maka yang merasa dirugikan tidak akan menuntut sampai ke pengadilan. Oleh karena itu kita harapkan hindarkanlah tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan.
Bertanggung Jawab.
Pers Nasional sering disebutkan sebagai pers bebas bertanggung jawab. Namun kadang kadang nara sumberlah sering tak bertanggung jawab, Misalnya, setelah sebuah keterangannya termuat di koran atau majalah ia mengatakan tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Saat inilah sering wartawan ditunding memutar balikan fakta dan dipojokkan, sehingga semua kesalahan ditumpahkan pada wartawan yang mewawancarainya.
Walau wartawan punya bukti rekaman, ternyata juga belum diakui dalam pengadilan.
Selain itu tidak sedikit pula terjadi hambatan wartawan dalam menemui sumber berita untuk mengecek suatu sumber berita di lapangan. Wartawan yang diharuskan melakukan cheech and richeek, karena sering sulit bertemu dengan nara sumber kompeten. Apalagi menyangkut informasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pelakunya sering menghindar dari kejaran wartawan.
Dari amanat Pembukaan UUD 1945, pers ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan salah satu dari fungsi dan peranan pers nasional kita. Jadi pers di negara kita tercinta turut bertanggungjawab pada undang undang diatas.
Dalam fungsinya sebagai sosial kontrol pers, wartawan akan mengungkapkan kebenaran dan kenyataan meluruskan yang bengkok. Tugas dan fungsi pers sama tangggung jawabnya dengan penyelenggara bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sosial controlnya semata mata untuk kepentingan bangsa misalnya, untuk penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana koprupsi dan sejenisnya. Singkatnya, tugas dan kewajiban pers adalah, demi majunya negara dan bangsa negaranya.
Gelap Tanpa Pers.
Rasanya akan dunia ini akan gelap tanpa pers. Untuk itu wartawan harus dilindungi dari tindakan main hakim sendiri yang sering dilakukan oleh oknum tertentu. Segala sesuatu menyangkut persoalan pers harus ditangani berdasarkan undang undang supaya terjaga keselamatannya agar wartawan agar dapat bekerja dengan baik dan lancar. Mereka yang menghambat kelancaran pekerjaan pers akan dikenakan sanksi menurut undang undang yang berlaku.
Sebab dalam menjalankan tugas tugasnya, wartawan dilindungi oleh undang undang secara nasional maupun internasional. Misalnya dalam peperangan wartawan harus dilindungisama seperti petugas palang merah. Namun dalam meliput pertempuran di medan perang tidak jarang wartawan terkena tembakan. Contohnya perang antara AS dan sekutunya dengan Irak sekarang ini. Di kita wartawan juga sering terkena peluru ‘nyasar’ petugas keamanan.
Era Reformasi.
Pada era ferormasi saat ini wartawan diharuskan dibekali ilmu jurnalistik dan bekerja berdasarkan kode ethik jurnalistik, serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Kita orang pers malu juga jika akhir akhir ini ada sopir angkot, pedagang buah, tukang ojek dan lainnya yang tak mengerti pekerjaan pers ikut ikutan mengaku wartawan karena modalnya kartu pers dari suatu penerbit pers.
Dalam hal ini perlu adanya penertiban penerbitan pers berikut wartawannya yang asal saja. Biasanya wartawan yang demikian ke lapangan bukannya mencari berita, tetapi memeras ke sana kemari.
Wartawan di era reformasi kita diakui banyak mereka bekerja pada suatu penerbitan pers tidak berbekal ilmu jurnalistik dan tidak memahami kode ethik jurnalistik.
Untuk itu dalam penertiban wartawan, maka organisasinya seperti, PWI, AJI dan lain lain supaya menertibkan wartawan asalan tersebut. Mereka inilah yang sering merusak kemurnian citra profesi wartawan.
Kita akui mereka yang bersalah misalnya, melalukan pemerasan harus berhadapan dengan penegak hukum. Namun terlebih dahulu mereka perlu dikenakan sanksi oleh pemimpin redaksinya, organisasi wartawan dan dewan kehormatan pers.
Pada 9 Februari yang lalu kita akan memperingati Hari Pers Nasional, maka seyogyanyalah dilakukan pembenahan dalam tubuh pers nasional.
Selain itu sebagai warga negara, wartawan dan orang orang pers, sama pula di mata hukum. Terhadap wartawan yang melakukan tindak pidana, pemerasan, mengambil hak hak orang lain, mencemarkan nama baik seseorang, perlu diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Mereka yang belum punya bekal sebagai wartawan perlu dididik dan dibina oleh organisasi wartawan. Toh di era reformasi ini telah bermunculan banyaknya organisasi wartawan, namun kenyataannya moral wartawan semakin tak menentu.
Dulu malah banyaknya wartawan yang bersalah menerima sanksi atas kesalahannya dari PWI atau Dewan Pers diantaranya dipecat tidak boleh melakukan pekerjaan wartawan. Demikian pula dalam tindak kriminal tidak sedikit pula wartawan yang dalam menjalankan hukuman kurungan.
Sebaliknya kita mengharapkan perlindungan terhadap wartawan dalam tugasnya perlu ditingkatkan. Sebab tidak jarang pula wartawan dianiaya oleh oknum tertentu, namun pengusutan perkaranya tidak pernah tuntas.
Setelah bergulirnya kebebasan pers di negara ini, belakangan ini pers mulai ditunding kembali oleh otoritas kekuasaan. Presiden Megawati Seokarnoputri, menunding pers tidak proposional. . Atas tundingan tersebut orang orang pers angkat bicara mempertanyakan akan kesalahan pers
Jangan Terulang Lagi.
Sebagaimana yang kita kemukakan diatas, pers mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan kehidupan umat manusia di dunia.
Untuk itu jangan terjadi lagi pengekakangan terhadap pers, sebab yang rugi bukan pers dan orang pers saja, akan tetapi seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
Sebab, kebebasan pers telah diiktui dengan tanggungjawab, jadi tidak perlu pula dimunculkan kembali bahasa kekuasaan seperti masa lalu yaitu pemberedalan suratkabar, majalah dan sejenisnya.
Biarkanlah pers menajalankan fungsi tugasnya dengan baik. Kepada pers dan orang orang pers bila tidak ingin lagi terjadi pembrengusan penerbitan tanpa diadili seperti dulu, maka perlu pembenahan pers dan wartawan.
Kasihan Karyawan Pers.
Jika kita ingat masa lalu, berapa banyaknya koran koran telah dibredel. Ini disamping merugikan pekerja pers, juga akan menghilangkan kepercayaan rakyat pada penguasa. Masalahnya dulu karena kesalahan yang ditundingkan pada suratkabar, majalah dan lain lain tidak pernah dibawa ke pengedilan..
Terhadap masyarakat luas juga diharapkan tidak ikut ikutan menyalahkan pemberitaan pers kalau tidak tidak mengerti permalahannya. Wartawan itu hanyalah sebagai pencari berita pengungkap kebenaran dan kenyataan yang datang dari nara sumbernya.
Adanya reformasi di lingkungan pers kita akui banyak ekses eksenya, terutama kambuhnya kembali praktek wartawan bodrex, wartawan tanpa surat kabar (wts) dan lain lain. Organisasi wartawan yang mulanya kita kenal satu satu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) kini tumbuh banyak organsiasi wartawan menyusul tumbuhnya berbagai bentuk tabloid ‘melahirkan’ banyak wartawan. Ini memang perlu pengawasan.
Menurut penulis sepanjang mereka betul betul menjalankan kerja sebagai wartawan dan mau mematahui kode ethik jurnalistik, maka tak perlu diusik. Regenerasi wartawan dan pekerja pers sangat dibutuhkan pelanjut, karena wartawan tua (senior) yang sudah banyak dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kita menyarankan agar wartawan bersatu dalam menghapi tdakan ‘main hakim sendiri’ oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak penegak hukum harus menindak tegas mereka yang main hakim sendiri terhadap wartawan.
Terakhir sebagai wartawan tua, kami mengimbau kepada para wartawan muda untuk betul betul menekuni pekerjaan wartawan dan tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku. Sementara para penerbit pers hendaknya benar benar selektif dalam merekrut wartawan baru yang berbakat, agar tidak sampai merusak cita dan citra wartawan.
Melalui tulisan ini penulis mengharapkan lahir wartawan wartawan muda yang bermoral dan berkepribadian serta menjunjung tinggi profesi wartawan yang telah menjadi pilihan kita. Semoga.
*) Penulis adalah, mantan Wartawan Abadi dan Pelita.

0 komentar:
Posting Komentar